Tuesday, December 25, 2012

Johan Pachelbel

Johan Pachelbel

Who Is Pachelbel? 


Johann Pachelbel was born in Germany, in the city of Nurnberg in 1653. His father enrolled him in the St. Lorenz High School but soon recognized Johann's musical potential and arranged for outside musical training. Johann also showed such impressive academic abilities that he was allowed to attend various non-music classes at Nurnberg's Auditorium Aegidianum. These abilities also allowed him to gain entrance to the Universitat Altdorf in 1669 at the age of fifteen. In addition to his academic and musical studies, he served as organist at the Pfarrkirche.
Due to financial difficulties, Pachelbel left the university before the end of his first year and enrolled as a scholarship student at the Gymnasium Poeticum (high school) in Regensburg. The school's administration was so impressed by Pachelbel's academic abilities that they admitted him to the school even though they had already accepted their quota of students for the school year. He also was given permission to study music outside the Gymnasium with Kaspar Prentz. It is believed that this teacher helped to develop Pachelbel's interest in Italian music and church music.

One Of  The Best from Pachelbel

Canon In D





For more Sheet go to : http://www.makingmusicfun.net/pdf/sheet_music/canon-in-d.pdf

Source : http://makingmusicfun.net

Air Soft Gun Tuh Berbahaya Ga Sih?

Airsoft gun biasa digunakan sebagai untuk permainan perang-perangan ala militer. Namun belakangan, senjata ini digunakan sebagai alat untuk mengancam pihak lain. Sebenarnya, apakah airsoft gun ini berbahaya?

Airsoft gun biasanya digunakan untuk permainan airsoft, sebuah olahraga atau permainan yang menyimulasikan kegiatan militer atau kepolisian. Permainan ini berawal di Jepang pada 1970-an, di mana warga sipil tidak mungkin memiliki senjata. Permainan ini kemudian menyebar ke negara lain, termasuk Indonesia.

Airsoft gun sebenarnya relatif aman untuk penggunanya. Peluru yang dilontarkan pun tidak sampai melukai jika terkena bagian tubuh.

Namun, menurut Kasubdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika, airsoft gun kerap digunakan untuk mengancam pihak lain. Hal ini yang membuat pelakunya bisa dikenakan pelanggaran pidana.

"Orang yang mengancam tersebut dapat dikenakan tindak pidana berkaitan dengan tuduhan pengancaman," kata Helmy dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12/2012).

Menurut Helmy, sering kali orang yang telah berada dalam keadaan terancam jiwanya tidak akan bisa lagi untuk membedakan mana senjata yang asli dan mana senjata yang tergolong mainan.

"Enggak mungkin juga kan jika ada orang yang sedang diancam dengan airsoft gun dia masih sempat bertanya kepada pengancamnya, eh tunggu dulu, ini senjata asli apa bukan nih?" seloroh Helmy.

Pelaku yang terjerat dalam kasus pemerasan disertai pengancaman, kata Helmy, dapat dikenakan Pasal 368 Ayat 1 BAB XXIII Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/12/10542422/.Airsoft.Gun.Berbahaya.Enggak.Sih.